Subdit Perencanaan dan Informasi Pendidikan
Tugas Pokok
- penyusunan rencana kegiatan pendidikan, meliputi: kalender pendidikan, koordinasi kebutuhan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan, serta penyusunan jadwal terpadu perkuliahan dan ujian;
- pelayanan informasi jadwal terpadu kepada unit kerja dan mahasiswa; prasarana pendidikan, serta penyusunan jadwal terpadu kuliah, praktikum, dan ujian;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan dan revisi buku panduan akademik program pendidikan;
- pelaksanaan peningkatan efisiensi dan efektivitas sumberdaya pendidikan;
- pelayananan administrasi perkuliahan;
- pelaksanaan pengisian, pengelolaan, dan pembaruan data akademik mahasiswa; dan
- pengembangan dan penerbitan informasi/data pendidikan untuk keperluan perencanaan institut, akreditasi, sosialisasi dan promosi pendidikan.
Contact info